Pandangan Fikih soal Ganja Medis

Jakarta, NU Online

Wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis saat ini kembali menjadi pembahasan publik. Hal ini juga direspon oleh Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.

 

Wapres menyebut bahwa fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan melalui fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudharatan,” ungkap Kiai Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

“Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI, pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria,” imbuh Kiai Ma’ruf.

Ia menjelaskan bahwa menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.

Terkait dengan hal ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin juga ikut memberikan pandangannya dari perspektif fikih atau hukum Islam. Mengutip hadits Nabi Muhammad, ia mengungkapkan bahwa Allah tidak menjadikan obat untuk manusia di dalam hal-hal yang diharamkan.

Dalam kitab Al-Majmu’ juz 8, halaman: 53, hadits tersebut dimaknai dengan jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut.

Menurutnya, sebaiknya menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya. “Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja, maka masuk kategori darurat,” ujarnya.

Pada tahun 2020, pembahasan tentang ganja sebagai alternatif pengobatan medis juga sempat menghangat setelah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Ganja masuk bersama 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, sampai purwoceng.

Bagaimana dengan kebijakan negara-negara lain di dunia terkait dengan penggunaan ganja? Dilansir Motley Fool, ada beberapa 30 negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Di antaranya Argentina, Jerman, Belanda, Australia, Yunani dan lain-lain

Dilansir CBS News, negara di Asia Tenggara juga sudah ada yang melegalkan ganja yakni Thailand. Negeri Gajah Putih ini menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk medis dan industri. Thailand juga telah mengambil kebijakan untuk menghapus semua bagian ganja dari daftar tanaman obat-obatan narkotika. 

Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/pandangan-fikih-soal-ganja-medis-4vJrv