Kategori: Fiqih Zakat
Posted by janjozdoc Posted on 21/11/2022
Posted in Fiqih Muamalah, Fiqih Zakat
PERTANYAAN : Assalamualaikum, apakah wajib zakat jika seseorang menjual tanahnya yang harganya lebih dari senishab sampai satu tahun lebih baru terjual ? Terimakasih atas jawabannya. [Zein] JAWABAN : Wa’alaikumussalam. Harta bisa dianggap barang dagangan (مال التجارة) diantara syaratnya adalah memperolehnya…