Kategori: Fiqih Zakat

6193. MEMPUNYAI TANAH LALU DIJUAL, WAJIBKAH ZAKAT ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum, apakah wajib zakat jika seseorang menjual tanahnya yang harganya lebih dari senishab sampai satu tahun lebih baru terjual ? Terimakasih atas jawabannya. [Zein] JAWABAN : Wa’alaikumussalam. Harta bisa dianggap barang dagangan (مال التجارة) diantara syaratnya adalah memperolehnya…

Continue Reading 6193. MEMPUNYAI TANAH LALU DIJUAL, WAJIBKAH ZAKAT ?