Kategori: Fiqih Wanita
PERTANYAAN : Assalamualaikum, yai, nyai ustadz,ustadhah, ada pertanyaan titipan : Ada seorang yang memiliki dua farji, keduanya sama-sama farji perempuan. Pertanayaannya : Jika keduanya mengalami haid dan saling bergantian, apakah keduanya dihukumi haid / salah satunya ? Kedua farjinya sama-sama…
PERTANYAAN : Assalâmuàlaikum yaa ikhwân wa akhawât. Menurut malikiyah wa hanabilah MENCUKUR jenggot hukumnya haram. Hanafiyah makruh tahrim. Syafi’iyah makruh. Nah, kalau MENCABUT apa hukumnya menurut syafi’iah..? Apakah haram atau tetap makruh ? [Ibnu Aqil Asy’ary]. JAWABAN : Wa’alaikumusalam. Bagi…
PERTANYAAN : Salam semuanya, mau nanya nih : hukum memandang kepada laki-laki yang amradkan hukumnya haram, nah yang jadi pertanyaan, bukannya cakep atau gaknya itu bukannya relatif ? jadi apa dobith (batasan) amrad yang haram memandang kepadanya…? syukroon. [Utuh Bahari]….
PERTANYAAN : Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Ada yang tahu maksud ayat 3 dalam surat An-nur? Lalu, jika ada seseorang yang pernah melakukan hubungan diluar nikah namun dia menikah dengan seseorang yang masih terjaga dari hal tersebut. Dan setelah menikah, dia…
PERTANYAAN : Assalamualaikum para kiai ustad. Saya mau bertanya : Pernah dengar seorang kiai ceramah menerangkan bahwa bayi yang masih dikandung itu makan darah haid. Apakah pernyataan itu benar ?? Dan keterangannya dari kitab apa ? Mohon petunjuknya. Jazakumullah. [Hakim…
PERTANYAAN : Assalamu’alaykum. Maaf yai yai, mohon pencerahan bagaimana hukumnya seorang istri ikut dalam pemakaman sampai makam sang suami? Wasalam. [Muchibin Ibnu Zuhdi]. JAWABAN : Wa’alaikumussalam. Wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh keluar dari rumahnya bahkan untuk ta’ziyah…
PERTANYAAN : Assalamualaikum maaf para asatidz, khususnya yang memposting ibaroh ini mau tanya nih tadi yg posting kitab ini. Nama kitabnya apa ya? Dan saya mau nanya kepada para asatidz di grup ini. Untuk memantapkan. Dalam kitab ini hukumnya adalah…
PERTANYAAN : Assalamu’alaikum Mohon penjelasannya, benarkah maknanya seperti ini? [Muhammad Arya Sahula]. JAWABAN : Wa’alaikumussalam. Terlepas dari makna hadis di atas, kalau secara fiqih memang tidak ada khilaf bahwa suami dan istri boleh mandi bareng dalam/dari satu bejana, satu ruangan dan…