Kategori: Warits Faro’id

6093. JIKA ORANG TUA MEMBAGIKAN HARTANYA DIBAGI RATA ANTARA ANAK PRIA DAN WANITA

PERTANYAAN : Apa hukumnya jika orang tua membagi harta kepada anak-anaknya secara bagi rata antara laki-laki dan perempuan? [Alwan Sukri]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Hukumnya SAH, dan itu disebut HIBAH. Biasanya adatnya sakit parah, trus harta baru…

Continue Reading 6093. JIKA ORANG TUA MEMBAGIKAN HARTANYA DIBAGI RATA ANTARA ANAK PRIA DAN WANITA