Kategori: Warits Faro’id
Posted by janjozdoc Posted on 06/02/2021
Posted in Fiqih Muamalah, Warits Faro'id
PERTANYAAN : Apa hukumnya jika orang tua membagi harta kepada anak-anaknya secara bagi rata antara laki-laki dan perempuan? [Alwan Sukri]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Hukumnya SAH, dan itu disebut HIBAH. Biasanya adatnya sakit parah, trus harta baru…