Nadzir Inisiatif Jemput Bola Percepatan Ikrar Wakaf

Kepala KUAPPAIW Sawoo menandatangani ikrar wakaf tanah di Desa Tumpuk
Kepala KUAPPAIW Sawoo menandatangani ikrar wakaf tanah di Desa Tumpuk

NU Online Ponorogo – Dalam perwakafan, Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir juga berkewajiban mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta wakaf.

Di lingkungan NU Ponorogo seorang Nadzir yang ditunjuk Pengurus MWC NU acapkali harus melakukan tindakan jemput bola. Ia harus melakukan pendataan lalu mengajak Wakif untuk segera mengikrarkan wakaf tanahnya. Karena lazimya di pedesaan, masjid/musala misalnya, didirikan di atas tanah yang dinyatakan sebagai wakaf. Namun hampir semua pembangunan masjid/musala dimulai tanpa didahului pemenuhan administrasi perwakafan sesuai ketentuan perundangan, hanya ikrar lisan di depan tokoh agama setempat.

Banyak cara jemput bola yang dilakukan para Nadzir MWC NU. Umumnya melewati sosialisasi dengan mengundang para takmir masjid/musala atau penyelenggara sebuah lembaga sosial/pendidikan agar memiliki pemahaman tentang prosedur perwakafan. Lebih dari itu, Nadzir turun langsung memberikan bantuan teknis untuk memudahkan Wakif melegalkan status tanah yang diwakafkan.

Seperti yang telah sering diberitakan di media ini, prosesi ikrar wakaf tanah yang dilakukan Wakif merupakan ujung dari upaya sosialisasi perwakafan yang dilakukan Nadzir MWC NU di masing-masing Kecamatan. Selain didukung PPAIW, keberhasilan Nadzir mengantarkan proses ikrar wakaf tanah juga banyak didukung oleh komunikasi yang baik dengan pemerintah desa setempat.

Tim Nadzir MWC NU Sawoo termasuk diantara Nadzir yang getol mengawal legalisasi wakaf dengan melibatkan diri dalam proses pengurusan administrasi. MWC NU Sawoo memprioritaskan tanah untuk bangunan masjid/musala untuk segera mendapatkan legalitas wakafnya.

“Masjid adalah salah satu tempat ibadah dan berdakwah yang berlangsung selamanya, oleh karena status wakaf keberadaanya yang sangat penting,” ungkap K. Imam Nawawi Ketua MWC NU Sawoo.

MWC NU Sawoo, sebutnya, terus berusaha mengawal aset-aset wakaf dengan melakukan percepatan ikrar wakaf yang dipercayakan kepada nadzir NU.
Terbaru, MWC NU Sawoo berhasil menyeselaikan administrasi wakaf 5 bidang tanah untuk masjid/musala. Masing-masing wakaf tanah surati warga Desa Tumpuk untuk masjid. Suparni, juga warga Desa Tumpuk, mewakafkan tanahnya untuk musala. Selanjutnya wakaf tanah untuk musala dari Mujiono Jarot, warga Desa Pangkal, dan Suwanto warga Desa Tugurejo. Titik Asmunah juga mewakafkan tanahnya untuk fasilitas masjid.

Ikrar wakaf ke-5 bidang tanah tersebut dilakukan di depan Kepala KUA/PPAIW, Jum’at (16’7) di Balai Desa asal masing-masing Wakif.

Langkah jemput bola seperti yang dilakukan Nadzir di Sawoo termasuk upaya mengamankan aset wakaf NU. Ini telah sesuai tugasnya berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Pada prinsipnya, dinyatakan UU ini seseorang yang bertanggung jawab untuk mengelola harta benda wakaf ialah nadzir baik perseorangan, organisasi, maupun badan hukum. Kewajiban nadzir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya.

Reporter : Idam
Editor : Budi

https://nuponorogo.or.id/nadzir-inisiatif-jemput-bola-percepatan-ikrar-wakaf/

Author: Tim Redaksi