Putusan PBNU: Haji Non Visa Resmi Cacat dan Berdosa

Makkah, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas hukum pelaksanaan ibadah haji dengan visa non-haji (tidak prosedural) di Jakarta, Selasa (28/5/2024) siang. PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji mengandung cacat menurut ketentuan syariat Islam. Jamaah haji yang menempuh jalan non-prosedural ini masuk kategori berdosa.

Syuriyah PBNU dalam musyawarah Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah-nya memutuskan bahwa ibadah haji dengan visa nonhaji (tidak prosedural) tetap sah, tetapi cacat secara syariat. Secara umum, pelaksanaan ibadah yang terpenuhi syarat dan rukunnya dianggap sah dan menggugurkan kewajiban.

“Sah hajinya karena visa haji yang disyaratkan bukan bagian dari…

Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-putuskan-ibadah-haji-tanpa-visa-resmi-cacat-dan-berdosa-qIHQn


https://jatim.nu.or.id/nuonline/putusan-pbnu-haji-non-visa-resmi-cacat-dan-berdosa-qIHQn