Penjelasan Ketua PCNU Surabaya Soal Keharusan Pelaksanaan Rukyatul Hilal

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya melaksanakan rukyatul hilal untuk penentuan 1 Syawal 1442 Hijriyah bersama Pemerintah Kota dan Kementrian Agama (Kemenag), dan instansi lainnya yang berada di Kota Pahlawan. Pemantauan hilal awal bulan syawal ini bertempat di One lcon Residence Tunjungan Plaza 6 Surabaya pada Selasa (11/05/2021) sore.

“PCNU Kota Surabaya bersama Bapak Walikota, Kemenag, pengadilan tinggi agama serta organisasi fotografi dan astronomi dan organisasi lainnya melakukan rukyatul hilal langsung dari Roof Top One lcon Residence,” kata Ahmad Muhibbin Zuhri Ketua PCNU Surabaya.

Dijelaskan, meskipun data hilal pada sore hari ini belum memungkinkan terlihat namun tetap harus dilaksanakan rukyatul hilal sebagai salah satu cara melihat kebesaran sang maha pencipta.

“Karena rukyatul hilal merupakan bagian dari perintah agama, maka dari itu kita harus melaksanakan meskipun data hisab tidak mungkin terlihat pada hari ini. Terima kasih kami sampaikan kepada bapak walikota yang terus memberikan support untuk terlaksananya kegiatan ini,” jelasnya ketika memberi sambutan.

Muhibbin sapaan akrabnya menyampaikan secara teknis petugas melihat ke arah ufuk pandangan bebas tidak terhalang oleh apapun sehingga apabila melihat bulan dapat terlihat. “Karena apabila tidak terhalang oleh apapun seperti mendung dan lain sebagainya maka kita bisa melihat hilal secara jelas,” pungkasnya.

Sementara Eri Cahyadi Walikota Surabaya mengatakan, setelah dijelaskan bahwa kondisi hilal berada di bawah nol derajat kebanyakan minus 4 maka bulan Ramadlan diistiqmalkan menjadi 30 hari.

“Akan tetapi untuk hasil secara nasional kita tunggu keputusan dari Kemenag pusat. Semoga umat Islam idul fitrinya menjadi satu,” harapnya.

Editor: Romza

https://jatim.nu.or.id/read/penjelasan-ketua-pcnu-surabaya-soal-keharusan-pelaksanaan-rukyatul-hilal