Hukum Belajar Al-Qur’an secara Daring menurut Pakar JQHNU

Jombang, NU Online

Bahtsul Masail Qur’aniyyah (BMQ) berhasil dilaksanakan dalam rangkaian acara Multaqo Nasional Ulama Al-Qur’an 2024 yang diselenggarakan oleh Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (27/6/2024).

Agenda BMQ itu membahas dua permasalahan terkait Al-Qur’an yang meliputi masyarakat di era digital ini. Pertama, soal pembelajaran Al-Qur’an melalui media daring. Dalam rumusan masalah ini, dirincikan tiga permasalahan lainnya, yakni:

1. Apakah belajar Al-Qur’an harus dengan cara talaqqimusyafahah kepada guru?
2. Apa hukum belajar Al-Qur’an melalui media digital?
3. Apakah sanad keilmuannya dianggap muttashil (tersambung)…

Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/bahtsul-masail-qur-aniyyah-jqhnu-bahas-hukum-belajar-al-qur-an-secara-daring-TeonS


https://jatim.nu.or.id/nuonline/hukum-belajar-al-qur-an-secara-daring-menurut-pakar-jqhnu-TeonS