Hukum Arisan Kurban Menurut Pandangan Fikih

Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.

Dalam konteks zaman sekarang, banyak orang yang ingin mempermudah ibadah kurban mereka dengan cara arisan ataupun iuran kurban. Lantas bagaimanakah syariat menjawab problematika yang ada ini, apakah memperbolehkan atau malah melarangnya?

Sejatinya, arisan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban. Komitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu. Komitmen ini biasanya dibangun atas dasar memperingan kebutuhan pengeluaran untuk membeli hewan kurban di antara peserta, dari yang semula harus ditanggung sendiri, menjadi digotong secara bersama-sama.

Misalnya, ditetapkan bahwa objek hewan kurban adalah kambing dengan harga ditentukan 3.5 juta rupiah dengan digotong oleh 5 orang, sehingga masing-masing peserta harus urun 700 ribu. Dalam praktik yang berlaku, ternyata harga kambing tidak selalu 3.5 juta rupiah. Kadang harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 4 juta, atau bahkan mengalami penurunan dengan harga 3 juta rupiah.

Dan biasanya, arisan kurban itu ada dua macam. Pertama, orang-orang yang ikut arisan kurban ini, iuran dalam bentuk uang untuk membeli hewan yang akan dikurbankan dengan jumlah uang yang sudah ditentukan. Terkait fluktuatifnya harga hewan kurban ini akan ditanggung peserta yang mendapatkan arisan.
 

Model yang kedua, iurannya ditentukan setelah menentukan hewan kurban. Jadi, hewan kurban yang akan dibeli ini akan ditanggung semua peserta arisan. Yang intinya besaran iuaran ditentukan setelah mengetahui harga hewan kurban yang akan dibeli.

Di masa Rasulullah SAW hal semacam ini sudah terjadi, bahkan Rasulullah SAW pernah melakukannya.  Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata: 

عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ  إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا (رواه أحمد وأبو الأسد لم أجد من وثقه ولا جرحه وكذلك أبوه وقيل: إن جده عمرو بن عبسة قلت: وتأتي أحاديث في جواز ذلك في أضحية النبي  إن شاء الله اهـ مجمع الزوائد 

Artinya: “Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: “Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal”. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk” (HR Ahmad)

Akan tetapi terkait dengan permasalahan diatas, hukum arisan kurban di masyarakat, dibagi menjadi dua :

1. Arisan dalam bentuk uang. Sehingga yang terkena dampak fluktuatif harga hewan hanya yang mendapatkan arisan(jawa; motel). Saat murah, dia untung ada sisa, saat mahal dia harus torok/nambahi agar dapat membeli hewan kurban. Secara fikih, praktek pertama ini bisa dikategorikan akad saling memberi di antara peserta arisan. Atau bisa dengan akad hutang dengan perjanjian mengeluarkan biaya tambahan saat harga kambing mahal, di mana perjanjian yang demikian tidak dapat mempengaruhi keabsahan akad. Hukumnya diperbolehkan dengan catatan pihak yang mendapat arisan (jawa; motel) rela/ ridlo mengeluarkan biaya tambahan saat harga kambing menjulang tinggi.

2. Arisan dalam bentuk hewan. Misal domba dengan bobot 100 Kg. Jadi setiap musim kurban, semua anggota menanggung mewujudkan kambing bobot 100 kg itu. Model seperti ini semua anggota menanggung fluktuatif  harga. Praktek kedua ini diperbolehkan atas nama akad saling memberi di antara peserta arisan dengan syarat adanya kerelaan di antara mereka.

(إعانة الطالبين ج ٣ / ص ٢١)
(وقوله: أنه لو بيع طعام إلخ) أي لو بيع ربوي بغير جنسه ولم يتحدا في العلة – كبيع طعام بنقد، أو بثوب، أو بيع عروض بنقد، أو غير ذلك – لم يشترط شئ من هذه الثلاثة، أي التماثل، والحلول، والتقابض. 
(قوله: وشرط في بيع إلخ) لما أنهى الكلام على بيع الأعيان، شرع في بيع الذمم

(إعانة الطالبين ج ٣ / ص ٥٤)
(تتمة) لم يتعرض المؤلف رحمه الله تعالى للشق الثاني من الترجمة، وهي بيع الثمار، والترجمة لشئ غير مذكور معيبة عندهم. 
لا يقال إنه ذكره في قوله: ولا ثمر ظهر، لأنا نقول تكلمه هناك على الثمر من حيث التبعية للشجر، فهو ليس بمبيع، بدليل أنه قد يكون للبائع، وقد يكون للمشتري

Dan juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Quyubi,

أما الحكمي فلا يحتاج إليه ولا إلى إيجاب فيه كإطعام جائع وكسوة عار وإنفاق على لقيط، مع إذن حاكم أو إشهاد ولا تكفي نية رجوع ومنه نقوط الأفراح وإن لم يقبضه صاحب الفرح، ومنه كسوة نحو حاج ممن جرت العادة بأنه يرد ومنه أمر غيره بصرف ماله غرض فيه، كظالم أو شاعر أو بناء دار أو شراء متاع، (حاشية قليوبي ج ٢ / ص ٣٢١) 
 

Artinya: “Tidak adanya kewajiban ataupun keharusan, untuk memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian, memberi nafkah kepada orang yang terlantar, yang ini semua adalah ibadah sunnah yang sifatnya sosial. Termasuk menyuruh orang untuk menafkahkan hartanya untuk suatu tujuan.

Jadi, menurut hemat penulis hukum arisan kurban seperti praktek yang berjalan di masyarakat diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah karena ada unsur ta’awun(saling tolong menolong) dan hukum ibadah kurbannya juga sah apabila praktek arisan tersebut sesuai dengan syariat islam dan adanya sepakat komitmen dari anggota arisan yang sudah mendapatkan undian untuk membayar tambahan apabila pada tahun berikutnya hewan kurban mengalami kenaikan harga. 

Namun perlu diingat, bahwa ibadah kurban sunnah dilakukan setiap tahun, bukan cuma sekali seumur hidup (seperti yang dipahami masyarakat umum), oleh karenanya pada setiap hari raya kurban bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakannya secara mandiri, tidak baik hanya mengikuti undian arisan.


https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-arisan-kurban-menurut-pandangan-fikih-VjkYO