Di Pringsewu, Shalat Id Tidak Diizinkan Digelar di Masjid dan Lapangan

Pringsewu, NU Online
Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga mereda, Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan Ormas Keagamaan di Kabupaten Pringsewu Lampung mengeluarkan maklumat bersama. Dalam maklumat tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ini ditegaskan tentang tidak diizinkannya shalat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka.


“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021 M hukumnya adalah sunnah, dan halal bil halal tidak diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, untuk menghindari peningkatan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi maklumat poin kedelapan dari 11 poin yang ditanda tangani di antaranya oleh Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kemenag dan ketua Ormas.


Sebagai solusinya, masyarakat diimbau untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing. Begitu juga dengan takbir keliling yang biasanya dilakukan masyarakat juga tidak boleh dilakukan, untuk menghindari terjadinya kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan.


Maklumat tertanggal 29 April 2021 ini didasarkan pada Kepres Nomor 7 dan 11 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 tahun 2021. Selain itu, maklumat ini juga melakukan kelanjutan dari Surat Keputusan Bersama antara Gubernur Lampung Kakanwil Kemenag, Bupati dan Walikota, Rektor UIN Raden Intan dan Pengurus MUI Provinsi Lampung.


Dalam maklumat tersebut juga dimuat imbauan agar para mubaligh dan penceramah agama untuk menggunakan bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Assunnah. Para pendakwah juga diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan.


Terkait pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), boleh dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.


Walaupun terkesan terlambat, maklumat yang ditandatangani para pimpinan masing-masing lembaga dan instansi tersebut juga memuat imbauan pada umat Islam terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1442 H.


Di antara imbauan Ramadhan tersebut seperti sahur dan buka puasa dianjurkan di laksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih, dan witir dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan.


“Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat,” demikian poin terakhir maklumat tersebut.


Maklumat ini dikeluarkan menyikapi kondisi Kabupaten Pringsewu yang masuk zona orange penyebaran Covid-19. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pringsewu, sampai akhir April 2021 sudah ada lebih dari 500 orang di Pringsewu yang terkonfirmasi Covid-19. 28 orang di antaranya meninggal dunia dan menjadikan status Pringsewu menempati posisi ke-3 persentase jumlah kematian terbanyak di Provinsi Lampung.


Tingginya kematian akibat Covid ini juga menjadikan Lampung sebagai provinsi tertinggi ke-2 persentase jumlah pasien Covid. Persentasi kematian di Lampung pada angka 5,2 persen di bawah Jawa Timur dengan angka 7.2 persen dan di atas Sumatera Selatan dengan 4.8 persen.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan

Let's block ads! (Why?)