Kategori: Wakaf dan Masjid

6205. Hukum Menggunakan Pengeras Suara Speaker TOA Masjid untuk Pengumuman Kematian Jenazah

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Bagaimana hukum I’lan (pengumuman) jenazah pakai Mic Speaker Masjid, sementara i’lan (pengumuman jenazah) tersebut tidak ada kaitan nya dengan Masjid. (Santri Aswaja) JAWABAN : Waalaikumussalam. Jika orang-orang yang mewaqofkan uangnya untuk masjid itu memujmalkan (tidak mengkhususkan) terhadap…

Continue Reading 6205. Hukum Menggunakan Pengeras Suara Speaker TOA Masjid untuk Pengumuman Kematian Jenazah

6096. PENCARI DANA DAN PENGURUS MASJID BOLEH DIGAJI ?

PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته…..  Ust izin bertanya, apakah hukumnya jika 30% dari uang infaq mesjid dipakai untuk gajinya pengutip infaq, kalau tak bisa, solusinya gimana ? Jadi bagaimana hukumnya jika pada relawan tersebut mengambil sedikit bagian dari…

Continue Reading 6096. PENCARI DANA DAN PENGURUS MASJID BOLEH DIGAJI ?