PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Mau tanya hal yang baru : Ada 7 orang berkongsi / patungan beli sapi untuk qorban, tapi 2 orang niatnya untuk aqiqah. Apakah sah qurban yang dicampur dengan aqiqah ? Wassalauamalaikum. [Bagaimana].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Satu sapi untuk patungan 7 orang boleh dengan niat yang berbeda-beda, asalkan tidak lebih dari 7 orang. Misalnya: 5 orang untuk Qurban dan 2 orang untuk Aqiqoh, untuk 5/7 jadi udhiyah, 2/7 lagi jadi aqiqah. Wallohu a’lam. [Abd Jabbar, Tgk Hasbouh, Subhana Ahmada].
LINK ASAL :