Sistem Gadai yang Baik Menurut Pakar Ekonomi Syariah

Surabaya, NU Online Jatim
Fenomena menggadaikan barang memang tidak ada habisnya di masyarakat. Saat ini banyak dari masyarakat yang belum mengetahui atau bahkan sudah melupakan apa dan bagaimana sistem gadai tersebut menurut islam. 

 

Dr Imroatul Azizah, pakar ekonomi syariah ini mengatakan bahwa saat ini masyarakat banyak menyalahkan sistem dari gadai itu sendiri termasuk dalam memanfaatkan barang gadai.

 

“Dalam prakteknya itu banyak sekali orang menggadaikan barang dan yang mengambil manfaatnya adalah si penerima jaminan, padahal tidak boleh,” katanya dalam Kiswah Interaktif di kanal youtube TV9, Kamis (04/08/2022).

 

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa syarat agar transaksi gadai tersebut dinyatakan sah adalah kedua pelaku merupakan orang yang sudah baligh dan berakal. Hal ini dikarenakan transaksi ini berkaitan dengan harta benda.

 

“Syarat orang ini adalah orang yang sudah baligh berakal karena konsekuensi besar dan harus memang cakap bertindak hukum,” ungkapnya.

 

Kemudian, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini juga mengatakan bahwa dalam transaksi gadai, barang yang diperbolehkan untuk digadaikan adalah barang yang memiliki manfaat.

 

“Jadi pada dasarnya benda apa saja yang jelas manfaat dan diperbolehkan oleh syara’ dan peruntukannya adalah untuk sesuatu yang mubah,” ucapnya.

 

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa terdapat barang-barang yang diharamkan untuk dijadikan barang gadai, seperti barang yang akan sulit perawatannya kemudian memang barang-barang yang diharamkan oleh agama atau bahkan barang yang tidak tahan lama.

 

“Menggadaikan rumah tapi kemudian rumahnya juga bocor semua sulit perawatannya. Atau barang haram seperti minyak babi, atau bahkan barang yang memiliki kedaluwarsa seperti makanan,” pungkasnya.

 

Penulis: Raga Robbani


https://jatim.nu.or.id/metropolis/sistem-gadai-yang-baik-menurut-pakar-ekonomi-syariah-p6LJ6