PWNU Instruksikan Lidaf’il Bala’, Polres Berlakukan Jam Malam

NU Online Ponorogo – Melonjaknya kasus Covid-19 memaksa Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, terhitung sejak 3-20 Juli mendatang. Menyikapi kondisi yang semakin memprihatinkan yang terjadi selama beberapa pekan terakhir, PWNU Jatim juga turut ambil bagian dengan menerbitkan surat intruksi khusus.

Intruksi ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Organisasi PWNU Jatim, juga Pengurus Cabang, Majelis Wakil Cabang dan Ranting NU se-Jawa Timur beserta pesantren, takmir masjid/musala dan warga NU se-Jatim. Surat bernomor 97/PW/A.II/L/VII/2021 itu, ditanda tangani Rais, KH. Anwar Manshur; Katib, KH. Syafrudin Syarif; Ketua, KH. Marzuqi Mustamar; serta sekretaris Prof. Akh. Muzakki, M. Ag; Grabd.Dip.SEA, M.Phil, Ph.D.

Intruksi PWNU Jatim memuat, ajakan kepada pengurus NU dan semua perangkat organisasinya di semua tingkatan serta warga Nahdliyi di Jatim untuk :

Pertama, mematuhi kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan PPKM Darurat dalam rangka berkontribusi pada penanganan lonjakan kasus Covid-19 beserta berbagai variannya secara khusus, dan penyelesaian pandemi Covid-19 secara umum.

Kedua, meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan yang terdiri 5 M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta menjauhi mobilitas dan interaksi.

“Kita siap mendukung kebijakan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus ini. Begitu juga imbauan dari PWNU, akan kita sosialisasikan ke bawah sampai ke tingkat ranting dan takmir masjid musala,” kata Sekretaris PCNU Ponorogo, Dr. H. Luthfi Hadi Aminuddin.

Di sisi lain, terkhusus PWNU Jatim mengajak untuk meningkatkan gerakan batiniah – spiritual, di antaranya membaca salawat lidaf’il bala’ ijazah KH. Hasan Saifurrijal, sebanyak 3 kali setiap habis salat 5 waktu. Teks lengkap ijazah salawat ini dapat dilihat di capture surat instruksi ini.

Sementara Bupati Ponorogo telah mengeluarkan surat keputusan PPKM Darurat Covid-19, Jum’at (2/7). Isi keputusan sama dengan keputusan Menteri Dalam. Negeri mengenai PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini menghapus edaran Bupati tentang Perpanjangan Kesepuluh PPKM Mikro yang diberlakukan mulai diberlakukan minggu keempat Juni lalu.

Salah satu aturan yang disebut dalam keputusan Bupati adalah aturan pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal serupa juga telah diinstruksikan PWNU Jatim sebelum terbitnya instruksi di atas.

Menyusul PPKM Darurat, Polres Ponorogo menerapkan aturan pembatasan dan pengendalian di wilayah kota. Ini diberlakukan pada pukul 21.00 – 05.00 di 4 titik, meliputi aloon-aloon, simpang 4 jalan H.O.S Cokroaminoto, simpang 2 jalan Jendral Sudirman dan simpang 4 jalan Dipoegoro.

Aturan Polres tertuang pada flyer dan disebar melalui what’spp. Pantauan NU Online Ponorogo, aturan Polres ini telah tersebar berantai di berbagai grup whatsapp.

Reporter : Idam

Editor : Lege

https://nuponorogo.or.id/pwnu-instruksikan-lidafil-bala-polres-berlakukan-jam-malam/

Author: Tim Redaksi