Rais PBNU Kiai Muhib: Bahtsul Masail Ciri Khas NU Mengambil Keputusan

Pasuruan, NU Online Jatim

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibbul Aman Aly mengatakan, bahtsul masail merupakan ciri khas NU dalam mengambil keputusan pada saat Muktamar NU, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU).

Hal itu diungkapkan pada acara bahtsul masail di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (04/02/2024).

“Setiap agenda besar NU hasil yang di tunggu-tunggu adalah bahtsul masa’ilnya, maka dari itu kegiatan ini harus terus dilakukan sampai tingkatan MWCNU,” ujarnya.

Menurutnya, hasil dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) tingkat MWCNU bisa dirumuskan kembali di PC LBMNU Kabupaten Pasuruan. Saat ini PBNU sedang merumuskan dan menyusun Peraturan Perkumpulan (Perkum) bahtsul masail dengan teknisnya seperti halnya bahtsul masail pada umumnya.

“Di luar Jawa Timur bahtsul masail tidak berjalan sebagaimana yang ada di Jawa Timur, hal itulah yang membuat PBNU membuat perkum,” ungkapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan tersebut menjelaskan, kegiatan LBMNU harus terus dilakukan agar tidak hilang kader-kadernya, karena di Kecamatan Kejayaan banyak sekali pondok pesantren sehingga berpotensi mengumpulkan para santri untuk bertukar pendapat.

“Banyak pondok pesantren di kecamatan tentu memiliki keunggulan tersendiri bagi pengurus LBMNU untuk mengkader para santri, sehingga bisa meneruskan perjuangan ulama terdahulu,” jelasnya.

Dirinya berharap, hasil dari LBMNU tingkat MWCNU bisa dirumuskan kembali di LBMNU Kabupaten Pasuruan sehingga bisa mengakaji lebih dalam terkait permasalahan yang yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

“Apapun hasil dari LBMNU tingkat MWCNU harus disetorkan ke LBMNU Kabupaten Pasuruan agar bisa mengkaji lebih dalam dan memberikan jawaban untuk masyarakat,” tutupnya.


https://jatim.nu.or.id/tapal-kuda/rais-pbnu-kiai-muhib-bahtsul-masail-ciri-khas-nu-mengambil-keputusan-NZkWI