Khutbah Jum’at: Aswaja sebagai Media dalam Bermasyarakat.

credit:Uninus.ac.id

Oleh:Abdullah Faiz (Alumni Pondok Pesantren Apik Kaliwungu)

KHUTBAH I

الحَمْدُ لِلّٰهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Pada siang hari Jumat yang penuh berkah ini khatib berwasiat kepada kita semua untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wata’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang perbuatan yang diharamkan.

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Kemoderatan Aswaja tercermin pada wacana kita dalam berfikir yang selalu menjembatani antara wahyu dengan rasio. Kita perlu memahami metode (manhaj) yang diimplementasikan oleh Imam Madzhab empat serta generasi lapis berikutnya dalam menelurkan hukum-hukum pranata sosial. Pertama sifat tengah-tengah (tawassuth), adalah sikap tengah-tengah (mediasi) yang tidak mengandung keberpihakan terhadap ekstrimisme kanan (radikalisme) atau ekstrimisme kiri (liberalisme).

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah dijelaskan:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

 “Dan demikian (pula) kami telah menjadikanmu (umat Islam) umat yang penengah, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Kedua netral (tawazun) Aswaja berkaitan dengan sikap mereka dalam politik aswaja tidak selalu membenarkan kelompok garis keras (ekstrim). Sikap seperti ini tetap tegas jika berhadapan dengan penguasa yang lalim, dapat mengambil jarak dan mengadakan aliansi. kemudian bisa akomodatif, dan suatu saat bisa lebih dari itu, meskipun masih dalam batas tawazun. Dalam AlQuran dijelaskan: “Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan Al-Mizan (keseimbangan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS. Al-Hadid: 25).

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Ketiga keseimbangan (ta’adul) aswaja terefleksikan pada kiprah masyarakat dalam kehidupan sosial, cara dalam bergaul serta kondisi social budaya di sekitar lingkungan kita. Begitu pula sikap toleran aswaja tampak dalam pergaulan dengan sesama muslim yang tidak mengkafirkan ahlul qiblat serta senatiasa ber-tasamuh terhadap sesama manusia pada umumnya. Dalam Al-Quran disebutkan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil lebih dekat taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Oleh sebab itu marilah kita menjadikan dan mengamalkan peraktek berpikir semacam ini  menjadi sebuah manhaj dalam beragama. Pemahaman semacam ini adalah landasan dalam melihat dan memahami segala hal teks maupun konteks dalam kehidupan sosial masyarakat. Memahami kutub al-fiqh (kitab-kitab fikih) misalnya; kita akan menemukan redaksi yang relatif sama pada pembahasan jihad, yakni “Hukum jihad adalah wajib kifayah jika orang kafir masih berada di luar negara Islam dan menjadi wajib ain bagi seorang muslim, jika orang kafir tersebut telah masuk ke negara Islam.”

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Kemudian apakah kita akan langsung menghujat dan membantai orang-orang non muslim yang berada di Indonesia, tanpa melalui keseimbangan berpikir?. Perlu kita cermati, dalam redaksi kitab-kitab turast tersebut sering menyebut kata “Dar al-Islam” religion state. Namun faktanya saat ini kita ada dalam pusaran sistem nation state bukan religion state.

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Wahbah Zuhaili menuliskan pernyataan yang patut untuk kita renungkan dalam karyanya, “Mausu’ah Fiqh al-Islam wa alQodlaya al-Ma’ashirah”: “Apakah kewajiban melakukan jihad itu bersifat selamanya ataukah saat ini telah dihapus hukum kewajiban jihad tersebut.? Sebagian ahli siyasah kontemporer menjelaskan bahwasanya kewajiban melakukan jihad saat ini telah gugur dari berberapa macam bentuk kewajiban dalam agama Islam.” Pernyataan yang dikutip oleh Wahbah Zuhaili merupakan contoh dari praktik manhaj al-fikr aswaja. Berpikir kontekstual, behind the text (makna di balik teks) atau bahkan beyond the text (keluar dari teks).

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Gaya berpikir semacam ini akan membuahkan produk pemikiran yang dinamis dan progresif. Dasar hukum di setiap aliran keagamaan, dalam Islam khususnya tentu memiliki ciri khas tersendiri dalam permasalahan epistemologi hukum. Aswaja dalam permasalahan sumber pengambilan hukum, meskipun di dalamnya terdapat beberapa madzhab fikih, secara global sumber-sumber hukumnya ada empat, yaitu: Al-Quran As-Sunnah Ijma’ dan Qiyas Al-Quran sebagai sumber pertama dalam istinbath hukum tidak diragukan keabsahan nashnya secara naqli.

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Sedangkan As-Sunnah sendiri dalam hal sumber hukum mempunyai tingkat kekuatan hukum yang bervariasi, dari yang shahih sampai dla’if. Ijma’ dalam sumber hukum Islam, ijma’ menjadi sangat penting, contohnya bagaimana kita ketahui bahwa penetapan derajat Mutawatir, Masyhur dan Ahad dalam sebuah hadis erat kaitannya dengan kesepakatan (al-Ijma’) sahabat. Tanpa kesepakatan terhadap keabsahan suatu hadis, tidak mungkin suatu hadis dapat mencapai derajat Mutawatir. Dalam sebuah hadis Nabi SAW mengatakan: “Umatku tidak akan bersepakat terhadap ketidakbenaran dan kesesatan.”

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Qiyas sebagai sumber hukum Islam merupakan salah satu hasil ijtihad para ulama. Qiyas adalah mempertemukan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan hal lain yang tidak ada hukumnya, karena ada persamaan illat hukum. Akan tetapi qiyas yang dimaksud disini tidak sekedar qiyas yang elementari (dasar). Oleh karena itu tidaklah berlebihan qiyas pada masa Imam Syafi’i menempati posisi yang dominan dalam berijtihad maupun dalam pengembangan konsep ilmu pengetahuan.

Ma’asiral Muslimin Rahimakumullah

Jika kita mau melihat pada kitabnya Abdul Wahab Kholaf, Ilmu Ushul Fiqh maka kita akan melihat varian dasar pengambilan hukum yang lain yang bersifat ikhtilaf. Seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, Urf, Aqwal as-Sohabah, dan Syar’u man Qablana. Semua itu adalah metode istinbath al-hukm (penggalian hukum) yang digunakan oleh golongan Ahlu Sunnah Wal jamaah. Beberapa sikap yang disebutkan diatas adalah rumusan para ulama yang disebut Mabadi’ Khoiru Ummat atau beberapa sikap dasar umat terbaik. Sementara proses pengambilan hukum dari sumber-sumber yang terpercaya harus melewati pintu-pintu yang banyak.

Oleh sebab itu tidak mudah untuk menyimpulkan bahwa Aswaja adalah manhaj berfikir melainkan perlu ketekunan yang luar biasa. Dari panjangnya pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa menjadi pakar dalam konsen kajian Aswaja sangat tidak mungkin apabila dipelajari dengan instan, kelemahan kelompok-kelompok sekarang adalah kurangnya mendalami suatu fan ilmu namun sudah berani untuk menyebarluaskan, di fase ini adalah wajah matinya kepakaran.

 باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ والذِّكْرِ الحَكِيْمِ.  إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

KHUTBAH II

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ 

عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.  

https://nujateng.com/2022/01/khutbah-jumat-aswaja-sebagai-media-dalam-bermasyarakat/

Author: nu jateng