Bolehkah Anak Kecil Berangkat Haji? Berikut Penjelasannya

Zaman melaju begitu pesat, segalanya menjadi lebih mudah. Sarana transportasi lebih nyaman dan lebih terjamin keamanannya, sehingga anak kecil pun dengan mudah dapat melakukan haji bersama orang tuanya.

Apalagi daerah seperti Timur Tengah yang jaraknya berdekatan dengan Saudi yang kerap ditemukan anak-anak yang sudah berhaji karena jarak antara negara mereka dengan saudi tidak terlampau jauh atau bahkan warga Saudi sendiri.

Lalu bagaimana hukum haji atau umrahnya anak kecil yang belum baligh? Berikut hadits riwayat Ibnu Abbas:

عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم

Artinya: Dari Nabi SAW bahwa beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: Kelompok siapa? mereka menjawab: Orang-orang muslim. Mereka bertanya: Siapa kamu?, Utusan Allah, jawab Nabi saw. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi saw. Lalu ia bertanya: Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi Saw menjawab: Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala. (HR. Muslim).

Memahami hadits ini, seorang anak kecil bisa saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat hadits yang melarangnya. Namun apakah hajinya anak kecil tersebut sudah menggugurkan kewajiban rukun Islam yang kelima?

Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds terdapat keterangan tentang masalah ini:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا 

 

Artinya: Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah.

Pendapat tersebut juga dikuatkan oleh Ibn Bathal, dalam Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds jilid 3, halaman 110;

 

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Artinya: Ibnu Batthâl berkata: Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama.

Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa anak kecil yang belum baligh menunaikan ibadah haji tidak menggugurkan rukun Islamnya yang ke 5, akan tetapi ia memperoleh pahala sebagai ibadah sunnah dan ia wajib berhaji kembali setelah baligh. Wallahu A’lam​​​​​​​.


https://jatim.nu.or.id/keislaman/bolehkah-anak-kecil-berangkat-haji-berikut-penjelasannya-V5Wj6