Jakarta, NU Online
Komisi Organisasi pada Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2021 bakal membahas pembentukan Lembaga atau Forum Koordinasi dan Pemberdayaan Politik NU (LKPP-NU atau FKPP-NU).
Anggota Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU Tahun 2021 KH Bukhori Muslim menyampaikan bahwa tujuan pembentukan lembaga atau forum tersebut didasari untuk menjaga garis khittah NU yang sudah disepakati bersama.
“Dalam rangka menjaga khittah dan mewadahi orang-orang NU. Biar misalnya tidak liar, dibawa politik, atau diperalat, hanya sebagai tunggangan politik,” ujarnya kepada NU Online pada Selasa (21/9/2021).
Pembentukan ini, lanjutnya, ditujukan sebagai wadah pengkajian strategi-strategi sikap NU. Sebab, selama ini tidak terkoordinasi. Di satu pihak, ada yang berkomentar mengatasnamakan NU, di sisi lain ada pula yang mengatakan berseberangan.
“Ini jadi omongan, ini sebetulnya gimana sih? Posisi NU murni komitmen dan konsisten dengan khittah,” ujar Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) itu.
Karenanya, wadah tersebut diharapkan menjadi penjaga konsistensi khittah dengan menerjemahkan politik NU, tidak saling debat kusir saling berpolitik dan berseberangan satu sama lain.
Dikutip dari draf Munas dan Konbes NU 2021, pembentukan lembaga atau forum koordinasi dan pemberdayaan politik ini didasari atas keputusan Muktamar tahun 1984 NU menyatakan diri kembali ke Khitthah 1926 yang berarti NU secara kelembagaan menegaskan dirinya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah.
NU tidak lagi berurusan dengan kegiatan politik praktis dan dikembalikan tanggung jawabnya ke individu masing-masing. Sejak menyatakan diri kembali ke Khitthah NU 1926, keterlibatan NU dalam dunia politik adalah bersifat politik kenegaraan dan politik kebangsaan.
Posisi NU dalam bidang politik seperti itu dirasakan sebagai pilihan yang tepat strategis karena NU bisa lebih berfokus melaksanakan fungsi dan peran dalam bidang agama, dakwah, pendidikan dan kebudayaan. Sekalipun demikian, eksistensi NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah tidak steril dari dunia dan kegiatan politik praktis.
Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, lebih-lebih di era demokrasi liberal yang terjadi di negeri ini, banyak mempengaruhi konsistensi NU untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Penyelenggaraan pemilihan umum yang berlangsung saban lima tahun sekali, yang meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah, secara tidak langsung seringkali memperhadapkan NU untuk menjatuhkan pilihan-pilihan politik yang semestinya menjadi urusan perseorangan warga NU. Di sinilah yang kemudian melahirkan gangguan terhadap Khitthah NU.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
https://www.nu.or.id/post/read/131504/usulan-membentuk-lembaga-bidang-politik-untuk-kawal-khittah-nu