Unusa Ajukan Penyetaraan Peringkat Akreditasi Prodi di Bawah LAM-PTKes

Surabaya, NU Online Jatim
Sementara Wakil Rektor I Unusa, Prof. Kacung Marijan merujuk Surat Keputusan (SK) Perkumpulan LAM-PTKes, No. 23/SK/K/09.2021 tertanggal 20 September 2021 tentang Penyetaraan Peringkat Akreditasi 7 standar menjadi 9 kriteria.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Unusa mengajukan penyetaraan peringkat akreditasi Prodi yang berada di bawah Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes),” katanya.

Unusa melakukan proses penyetaraan peringkat akreditasi ini bertujuan untuk mempercepat perolehan akreditasi unggul bagi institusi. Alasan terkait beberapa Prodi yang diajukan untuk memperoleh penyetaraan peringkat akreditasi tersebut karena masa rekareditasi masih lama, ada yang 3-4 tahun baru reakreditasi kembali.

“Tidak semua prodi yang peringkat akreditasinya menggunakan 7 standar mengajukan penyetaraan,” ungkap pria kelahiran Lamongan, 25 Maret 1964 ini.

Dijelaskan, di tahun 2023 terdapat Prodi yang akan mengajukan reakreditasi, serta terdapat Prodi yang sedang menunggu pengumuman reakreditasi karena di tahun 2022 sudah melaksanakan visitasi reakreditasi menggunakan 9 kriteria.

“Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen,” jelasnya.

Akreditasi juga diartikan sebagai upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja. Oleh karena itu,, penting bagi Unusa baik dari sisi institusi maupun Prodi untuk memperoleh peringkat akreditasi yang maksimal, terlebih Unusa akan melakukan reakreditasi institusi.

“Kami akan berupaya agar Unusa mendapatkan akreditasi unggul. Hal ini ditunjang dengan prestasi dan capaian akreditasi Prodi,” paparnya.

Pria yang juga alumni S-3 di Australian National University ini menyampaikan terkait pentingnya peringkat akreditasi, baik institusi maupun Prodi, karena peringkat akreditasi memberikan manfaat pada semua pihak, baik itu pemerintah, calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja Nasional maupun Internasional, organisasi penyandang dana, dan bagi perguruan tinggi atau Prodi yang bersangkutan.

“Melalui akreditasi, pemerintah bisa lebih mudah menjamin mutu PT dan tenaga kerja yang lulus dari PT yang sudah terakreditasi. Selain itu juga pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai PT untuk menentukan beasiswa atau hibah yang akan diberikan bagi institusi dan mahasiswanya.


https://jatim.nu.or.id/pendidikan/unusa-ajukan-penyetaraan-peringkat-akreditasi-prodi-di-bawah-lam-ptkes-jFaAr