Takmir Masjid NU Cabang Ponorogo Bekali Panitia Kurban dengan Landasan Fikh

NU Online Ponorogo – Takmir masjid NU Cabang Ponorogo tengah berupaya keras menyiapkan kurban Idul Adha, diantaranya menunjuk panitia pelaksana. Panitia pelaksana yang digawangi H. Supeni ini tidak hanya menggalang jama’ah dan simpatisan masjid NU agar ikut serta dalam menyediakan hewan kurban. Namun juga berusaha membekali pemahaman fikh kepada anggota panitia.

Kajian fikh seputar penyembelihan hewan kurban dan distribusi dagingnya digelar panitia pelaksana, Senin (28/6) malam di serambi masjid NU. Kajian yang sekaligus digunakan sarana koordinasi panitia pelaksana ini diikuti jajaran Takmir masjid NU dan anggota panitia pelaksana kurban Idul Adha tahun 2021.

Takmir masjid NU menghadirkan Gus Nuha, salah satu anggota Lembaga Bahtsul Masail PCNU Ponorogo sebagai narasumber. Gus Nuha tampil membawakan materi tentang syarat hewan kurban dan ketentuan pembagian dagingnya kepada yang berhak menerimanya.

Menurut Gus Nuha hewan kurban yang tidak memenuhi syarat adalah hewan yang cacat. “Karena cacat itu yang mengurangi daging, seperti pincang parah, picek atau buta, kurus karena penyakit dan telinga terpotong,” ucapnya di depan para pengurus Takmir masjid NU.

Pemahaman fikh seputar peksanaan kurban diperlukan agar panitia pelaksana memeiliki bekal dalam penyelenggaraanya
Pemahaman fikh seputar peksanaan kurban diperlukan agar panitia pelaksana memeiliki bekal dalam penyelenggaraanya

“Hewan cacat tetap sah untuk dijadikan adalah hewan yang dikebiri dan terpotong ekornya,” imbuhnya.

Mengenai ketentuan pembagian daging kurban, Gus Nuha menyebut sepertiga bagian diperuntukkan fakir miskin dan pribadi. Gus Nuha mengingatkan agar daging kurban tidak dijual, kecuali bagi orang fakir miskin. “Cara mensiasati problem lapangan adalah dengan mengakadkan daging kurban diawal kepada fakir dan miskin untuk dijualnya,” tandas Gus Nuha.

Gus Nuha juga menyinggung hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Dalam penjelasannya Gus Nuha memaparkan dalam madzhab Syafi’i kurban atas nama orang yang sudah meninggal hanya boleh apabila ia telah berwasiat semasa hidupnya. “Namun bisa menggunakan cara atas nama orang yang hidup dan ganjarannya untuk orang yang sudah meninggal itu,” tuturnya.

Kurban atas nama lembaga tidak luput dari paparan Gus Nuha. Kurban jenis ini menurutnya tidak diperbolehkan. “Tapi bisa diatasnamakan dan ganjaranya untuk semua orang yang ikut membeli hewan kurban,” ungkapnya.

Di bagian lain pemaparannya, Gus Nuha juga menjelaskan klasifikasi hukum kurban. Diantaranya kurban wajib, nadzar dan kurban ja’li. “Kurban ja’li yaitu krentek (ada niat, Red) memberikan tuntunan pada dirinya sendiri, tetapi masih bisa diralat menjadi hewan sunnah dengan memperbarui niat dengan kurban sunnah,” katanya.

Sementara persiapan hewan kurban telah dilakukan panitia pelaksana dalam satu bulan terakhir. Kepada NU online Ponorogo Imam Wahyudi Sekretaris Takmir masjid NU Cabang Ponorogo menjelaskan, panitia menggalang hewan kurban dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memasang banner, menyebarkan flyer atau meme dan sosialisasi kepada jama’ah masjid NU.

“Kami mendatangi majlis-majlis yasinan, tahlil dan jama’ah sekitar masjid NU, juga kepada para aghniya’ agar mau berkurban di masjid NU,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi menyebut target perolehan sapi kurban sebanyak lima ekor sebagaimana yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 kemungkinan besar mengurangi animo para jama’ah untuk ikut berkurban. “Ya, paling tidak semoga tahun ini dapat tiga ekor sapi, lah,” pungkasnya.

Reporter: Anton/Idam
Editor : Budi

https://nuponorogo.or.id/takmir-masjid-nu-cabang-ponorogo-bekali-panitia-kurban-dengan-landasan-fikh/

Author: Tim Redaksi