Ragam Bentuk, Cara, dan Wujud Silaturahim

Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah yang mengaruskan kita untuk menjaga hubungan baik dan tali silaturahim dengan keluarga, kerabat, dan tentu sahabat kita. Salah satunya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas bin Malik RA:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya, “Dari sahabat Anas bin Malik RA, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang senang diluaskan rezekinya dan ditangguhkan ajalnya, hendaklah ia menjaga hubungan baik dengan kerabatnya,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini jelas menyebutkan hikmah silaturahim kepada keluarga, kerabat, dan sahabat-sahabat. Hadits ini menyebut kelapangan rezeki dan penundaan ajal yang dimaknai ulama dengan keberkahan di dalam umur yang digunakan dalam taat kepada Allah sebagai hikmah silaturahim.

Adapun silaturahim dapat dilakukan dengan berbagai bentuk dan cara. Silaturahim merupakan kebaikan yang dilakukan terhadap keluarga, kerabat, saudara, dan juga sahabat. Silaturahim dapat dilakukan melalui harta, tenaga, pikiran, waktu, atau semuanya sekaligus.

Silaturahim dapat diwujudkan dengan bantuan melalui harta seperti filantropi, tenaga evakuasi saat bencana, pemenuhan kebutuhan kerabat, sekadar kunjungan, korespondensi, atau sekadar menyapa bertukar kabar satu sama lain. Silaturahim dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan tuntutan kondisi di lapangan. 

وَصِلَةُ الْقَرَابَةِ وَهِيَ فِعْلُكَ مَعَ قَرِيبِكَ مَا تُعَدُّ بِهِ وَاصِلًا مَأْمُورٌ بِهَا، وَتَحْصُلُ بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالزِّيَارَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Artinya, “Silaturahim dengan kerabat, yaitu segala rupa perilakumu terhadap kerabat yang dapat dianggap sebagai betuk silaturahim diperintahkan (oleh syariat). Silaturahim dapat dilakukan dengan harta, pemenuhan kebutuhan, kunjungan, korespondensi, saling bertukar salam melalui surat-menyurat, dan sejenisnya,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 369).

Kitab-kitab lainnya menyebut anjuran atau perintah silaturahim bukan dengan “ma’murun,” tetapi “tusannu.” Kedua kata ini mengandung pengertian yang berdekatan, yaitu disunnahkan atau dianjurkan.

Dengan demikian jika disusun kalimat utuhnya adalah sebagai berikut, “Silaturahim disunnahkan/dianjurkan dengan harta, pemenuhan kebutuhan, kunjungan, korespondensi, saling bertukar salam melalui surat-menyurat, dan sejenisnya.”

Pada prinsipnya silaturahim adalah segala bentuk simpati dan kasih saying terhadap keluarga, sanak saudara, kerabat, handai taulan, dan sahabat sekalian sebagaimana keterangan Ibnu Alan dalam Syarah Riyadhus Shalihin berikut ini:

قال العلماء حقيقة الصلة العطف والرحمة

Artinya, “Ulama berkata, ‘Hakikat silaturahim adalah sikap lemah lembut dan kasih sayang,’” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadhis Shalihin, [Kairo, Darul Hadits: 2008 M], juz II, halaman 133-134).

Dari keterangan ini kita dapat menarik simpulan bahwa silaturahim tidak memiliki bentuk tunggal dalam arti kunjungan dan pertemuan. Silaturahim dapat diekspresikan dalam berbagai bentuk cara sesuai dengan tingkat kemampuan, faktor kebutuhan, dan tuntuan kondisi di lapangan. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)

https://islam.nu.or.id/post/read/128888/ragam-bentuk-cara-dan-wujud-silaturahim