Jakarta, NU Online
Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan bahwa pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan SKB tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek. SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terangnya dalam keterangan pers yang diterima NU Online, Sabtu (8/5).
Tujuan terbitnya SKB tersebut menurut Zaman adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” terangnya.
Zaman menandaskan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.
Untuk itu, lanjut dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
Sebelumnya dalam amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021, MA menyatakan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Editor: Muhammad Faizin