Metro, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Metro, Lampung menyesalkan keputusan yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pemalsuan Ijazah Institut Agama Islam Ma’arif Nahdlatul Ulama (IAIMNU) Metro. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Metro tanggal 4 Mei 2021, JPU hanya menuntut 10 bulan penjara pada terdakwa berinisial R.
Padahal dalam pasal 263 KUHP Pidana, oknum tersebut bisa mendapat ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, kasus seperti ini bisa diancam hukuman 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Plt Ketua PCNU Kota Metro, Kiai Abdullah menilai tuntutan JPU tersebut tidak adil, merugikan dan mengecewakan pencari keadilan. Tuntutan ini menurutnya lebih berpihak kepada terdakwa.
“Memang mau menuntut berapa saja itu haknya jaksa tapi di mana kepekaan jiwa, perasaan, dan nurani jaksa, sungguh melukai rasa keadilan yang mestinya ditegakkan,” katanya Jum’at (7/5) dalam keterangan tertulis pada NU Online.
Sebagai organisasi yang menaungi Lembaga Pendidikan Ma’arif NU termasuk IAIMNU Metro, PCNU Metro terus mendukung upaya civitas akademika kampus tersebut untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Hal ini untuk menjaga nama baik dan wibawa IAIMNU Metro sebagai kampus NU terbaik di Lampung.
Ia mengingatkan, bahwa untuk mendapatkan sebuah ijazah, semua orang harus melewati proses pendidikan yang telah diatur oleh pemerintah. Sangat berlawanan dengan hukum jika ada oknum yang melakukan pemalsuan dan jual beli ijazah. Perbuatan terdakwa tersebut sangat merugikan IAIMNU Metro.
Sementara pihak pelapor yang diwakili Wakil Rektor I IAIMNU Metro, Agus Setiawan, juga sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, perbuatan terdakwa yang mencetak dan menjual ijazah palsu merendahkan semua proses akademik dan eksistensi IAIMNU Metro Lampung. Kerugian yang ditimbulkan menurut Agus tidak dapat dinilai dengan uang.
Apalagi terdakwa menurut Agus, merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dosen di Perguruan Tinggi Negeri yang berpendidikan dan mengerti tentang kode etik akademik. Sudah bisa dipastikan terdakwa tahu jika tindakan yang dilakukan adalah melanggar hukum.
Sementara alasan yang menjadi dasar keputusan JPU di antaranya terdakwa dinilai baik dan kooperatif selama proses persidangan serta mengakui kesalahannya. JPU juga menilai terdakwa melakukan pemalsuan ini pada satu korban dan ijazah palsu tersebut belum digunakan. Selain itu terdakwa juga belum pernah dipidana dan tidak banyak mengakibatkan kerugian materiil.
Adapun tuntutan yang memberatkan terdakwa adalah telah mencoreng nama baik Institusi kampus IAIMNU Metro. Setelah berkas dinyatakan P21, terdakwa terbukti bersalah dan keputusan diserahkan kepada hakim. Dalam hal ini hakim bisa memutus lebih dari tuntutan JPU yakni lebih dari 10 bulan.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan