Makam Gus Dur Bakal Dibuka untuk Peziarah, Ini 8 Poin Ketentuannya

Jombang, NU Online Jatim

Para peziarah yang merindukan mengunjungi makam Masyayikh termasuk KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di komplek Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang patut berbangga. Sebab, Pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng telah mengambil kebijakan bahwa aktivitas ziarah ke makam masyayikh akan segera dibuka.

KH Lukman Hakim, Ketua Tim Gugus Tugas Pesantren Tebuireng menyatakan, pihaknya telah mengambil keputusan bahwa mulai tanggal 1 November 2021 mendatang makam Gus Dur sudah dibuka untuk peziarah.

“Kegiatan ziarah ke makam keluarga dan masyaikh Pesantren Tebuireng, insyaallah akan dibuka kembali pada hari Senin, 1 November 2021 mendatang,” kata Gus Lukman sebagaimana dikutip tebuireng.online 

Ia menjelaskan, keputusan membuka kembali aktivitas ziarah sudah didiskusikan dengan matang. Melibatkan pihak keluarga Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari dan Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).   

Meski makam Gus Dur dibuka, nantinya peziarah akan tetap diharuskan mematuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan pihak Pesantren Tebuireng. Ketentuan tersebut terdapat dalam 8 (delapan) poin aturan aktivitas ziarah dalam surat edaran yang dikeluarkan Pesantren Tebuireng, yaitu:  

Pertama, makam masyaikh Pesantren Tebuireng dibuka untuk umum mulai Senin 1 November 2021. 

Kedua, selama November-Desember makam hanya dibuka pukul 08.00-13.30 WIB (untuk bulan berikutnya melihat hasil evaluasi).   

Ketiga, khusus hari Jumat, makam ditutup total untuk umum.   

Keempat, area makam dibatasi maksimal 150 orang. Selebihnya menunggu di parkiran dan akan diatur sesuai gilirannya.   

Kelima, waktu/durasi ziarah maksimal 20 menit setiap orang/rombongan  

Keenam, peziarah telah divaksin dosis 2  

Ketujuh, peziarah harus menaati protokol kesehatan  

Kedelapan, tidak boleh menggunakan pengeras suara


https://jatim.nu.or.id/read/makam-gus-dur-bakal-dibuka-untuk-peziarah–ini-8-poin-ketentuannya