Kawal Penerbitan Perda Anti Radikalisme, NU Sumenep Audiensi dengan DPRD

Sumenep, NU Online Jatim 

Salah satu hasil Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep adalah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemda) dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penolakan gerakan radikalisme dan afiliasinya. 

Berdasarkan hal tersebut, PCNU Sumenep melakukan audiensi dengan DPRD setempat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kiai Moh Syahid Munawar selaku Wakil Ketua Tanfidziyah yang ditemani juru bicaranya, H Damanhuri dan Mohammad Ekoyanto, Kamis (30/06/2022) di kantor DPRD setempat. 

H Damanhuri selaku Jubir menjelaskan, konteks audiensi ini berdasar hasil Muskercab mengenai munculnya sikap keberagamaan dan faham radikal yang mengkhawatirkan di tengah-tengah masyarakat. 

“Kedatangan kami itu diindikasikan dengan beberapa peristiwa penting. Pertama, penangkapan oleh Detasemen Khusus (Densus 88) pada bulan November 2021 terhadap salah satu ustadz,” terangnya. 

Selain itu, lanjutnya, diterimanya penceramah agama yang sering provokatif dan menyetujui faham khilafah. Bahkan ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar faham radikalis, lembaga pendidikan, tempat ibadah yang juga mengajarkan faham-faham serupa.

“Kejadian-kejadian tersebut mengundang keprihatinan dan kerisauan mengenai kehidupan beragama dan berbangsa. Sehingga PCNU merasa berkepentingan untuk meminta DPRD juga ikut ambil bagian dalam hal ini,” ungkap Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Sumenep itu kepada NU Online Jatim

Diketahui, respons DPRD sangat positif. Mereka akan menindaklanjuti temuan PCNU itu dengan akan memanggil pihak-pihak terkait, misalnya dinas pendidikan dan kesehatan, serta segera juga menyiapkan draf Perda mengenai radikalisme dan intoleransi sebagai prioritas bahasan. 


https://jatim.nu.or.id/madura/kawal-penerbitan-perda-anti-radikalisme-nu-sumenep-audiensi-dengan-dprd-BLdqc