Fiqh Peradaban

ilustrasi sumber: travel.okezone.com

Iklan

Oleh: Mohamad Muzamil (Ketua PWNU Jawa Tengah)

Secara terminologi fiqh adalah pemahaman ulama terhadap nushush, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan secara istilah, fiqh merupakan hasil istinbath ulama untuk mengetahui hukum-hukum secara tafsili atau terperinci dengan menerapkan metode yang telah disepakati ulama berdasarkan ketentuan dalam nushush.

Nushus adalah kondisi ideal yang harus dijalankan. Sedangkan realitas kehidupan manusia adalah kondisi yang terjadi atau waqi’i. Dari sini lah persoalan muncul ke permukaan yang harus dipikirkan jalan keluarnya oleh ulama, agar umat mendapatkan bimbingan atau kepastian hukum.

Dalam kajian fiqh klasik, terdapat dua kategori pembahasan. Pertama, fiqh ibadah, yang dimulai dari bab thoharoh atau bersuci dari hadats dan najis, sholat, zakat, puasa dan haji. Dan kedua, fiqh mu’amalah yang menyangkut hubungan antar sesama manusia, seperti jual beli, hutang piutang, pernikahan, kepemimpinan, dan seterusnya. 

Prinsip hukum dalam fiqh ibadah adalah terlarang kecuali terdapat perintah dari Alloh Ta’ala dan Rasul-Nya. Sedangkan prinsip hukum yang kedua dinyatakan semuanya boleh, terkecuali terdapat larangan dari Alloh Ta’ala dan Rasul-Nya. Karena itu dalam fiqh ibadah terlihat ketat, sedangkan dalam fiqh mu’amalah terdapat kelonggaran. 

Sebenarnya ketat dan longgarnya sebuah hukum tergantung pada hukum taklifi dan hukum wadh’i. Dari ketentuan ini lah sering terjadi perubahan hukum karena adanya perubahan kondisi obyektif wadh’i.

Secara taklifi, penerapan hukum fiqh terdapat lima klasifikasi: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Untuk menyatakan suatu kondisi tertentu tentang status hukumnya tidak dapat  dilepaskan dari “Hukum wadh’ii”, yang meliputi sabab, syarath,  mani’, azimah, rukhshah dan seterusnya.

Karena itu sering terjadi perbedaan pandangan ulama dalam menentukan hukum karena adanya perbedaan pemahaman terhadap kondisi wadh’i.

Meskipun dibedakan antara fiqh ibadah dan mu’amalah, namun keduanya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena sholat sebagai kepalanya ibadah (ro’su ibadah) dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Jadi ibadah yang dilakukan seorang mukmin dapat berdampak pada mu’amalah.

Peradaban sebagai produk tindakan mukalaf yang merupakan bagian dari masyarakat atau bangsa memiliki skup yang luas, di dalamnya terdapat sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya, bahkan juga pertahanan dan keamanan.

Dalam konteks peradaban, NU memiliki sikap kemasyarakatan yang luwes, yakni prinsip keseimbangan (tawazun), prinsip jalan tengah (tawasuth), prinsip toleransi (tasamuh) dan prinsip tegak lurus atau keadilan (al-adalah). Di samping itu juga ada ajaran penting dalam Islam ala ahlussunah wal jama’ah, yakni akhlak al-karimah, akhlak yang terpuji. Bahkan secara tegas dinyatakan oleh Rasulullah Saw bahwa beliau diutus oleh Alloh Ta’ala adalah untuk menyempurnakan akhlak.

Bagaimana implementasi ajaran Islam ala ahlussunah wal jama’ah tersebut dalam bidang-bidang kehidupan peradaban tersebut menjadi kajian yang menarik untuk menciptakan peradaban baru yang maju dan berkeadilan. Karena itu halaqoh fiqh peradaban yang digagas PBNU menjadi sangat penting. 

Apabila halaqoh peradaban yang diselenggarakan PBNU tersebut mampu merumuskan konsep secara komprehensif dan terperinci, maka akan menjadi sumbangsih nyata PBNU dalam membangun peradaban manusia yang bermartabat. Semoga. 

Wallahu a’lam

https://nujateng.com/2022/08/fiqih-peradaban/

Author: nu jateng