Yaman, NU Online
Zakat seharusnya menjadi solusi dari permasalahan ekonomi umat Islam. Hal ini telah dicontohkan Rasulullah SAW melalui mekanisme pembagian zakat yang mampu menyelesaikan banyak masalah ekonomi di tubuh umat Islam. Ini karena Rasulullah tahu titik-titik mana saja dari delapan golongan yang perlu mendapat perhatian khusus dan apa serta bagaimana cara zakat dibagikan.
Dulu memang satu-satunya yang boleh membagikan zakat adalah Rasulullah. Sementara pada masa pemerintahan para sahabat, zakat masih dibagikan oleh khalifah. Khalifah Umar bin Khattab pernah memberhentikan zakat bagi kaum muallafah qulubuhum, karena memandang saat itu kelompok ini tidak ada.
Kemudian pada perkembangannya, mulai lah muncul fatwa yang membolehkan pengeluaran zakat oleh individu. Fatwa ini utamanya dilatarbelakangi karena kezaliman dan kefasikan para pemegang kekuasaan. Sehingga mengakibatkan zakat menjadi tidak tepat sasaran. Dari situ kemudian berkembang mengenai pembahasan boleh tidaknya memindah zakat dari satu daerah ke daerah lain.
Sementara saat ini pembagian zakat masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Poin inilah yang diangkat Muhammad Syauqi Al-Muhdlor, Mustasyar PCINU Yaman sekaligus Dewan Pengawas Syariat LAZISNU Yaman dalam menulis tesisnya. Pembahasan ini juga yang menghantarkannya meraih master dari Universitas Al-Ahgaff Yaman.
Dalam tesisnya, Syauqi mengambil sampel badan zakat yang dikelola oleh Nahdlatul Ulama yakni Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah NU (LAZISNU). Ia berharap LAZISNU ke depan mampu memberikan solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia, sebagaimana tujuan disyariatkannya zakat.
Dalam pemaparannya, Syauqi menilai dampak positif dari mekanisme pembagian zakat yang ada di Indonesia saat ini masih minim. Zakat yang seharusnya ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan, malah tidak dibagikan sebagaimana mestinya.
Ia mengungkapkan bagaimana para mustahik harus berdesak-desakan di depan pintu orang kaya yang membagikan zakatnya sendiri. Para mustahik harus berjuang untuk mendapatkan zakat yang isinya hanya beberapa rupiah.
“Ini yang saya temui. Saya melihatnya sendiri,” paparnya di depan sidang yang terdiri dari tiga orang yakni Dr. Abdurrahman Thaha Al-Habsyi dosen pengajar di Al-Ahgaff, Prof. Dr. Riyad Farah Abidat sebagai ketua penguji dari luar, dan Dr. Alwi Abdul Qadir Al-Idrus sebagai pembimbing.
Tesis yang berjudul Mekanisme Pembagian Zakat; Studi Fikih Lapangan di Nahdlatul Ulama ini pun mendapat apresiasi baik dari tim penguji. Sidang terbuka yang diikuti oleh staf pengajar, mahasiswa dan pengurus PCINU Yaman ini dilaksanakan pada Ahad (30/5) selama dua jam setengah.
Kontributor: Mohamad Abdurro’uf
Editor: Muhammad Faizin
https://www.nu.or.id/post/read/129177/entaskan-kemiskinan–perlu-mekanisme-tepat-dalam-membagi-zakat