Beda Pendapat Sahabat Nabi saat Terdampak Wabah Thaun

Masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat ulama sering dijumpai dalam pembahasan fiqih, terutama yang berkaitan dengan amaliah ibadah. Namun, ternyata dalam fiqih kesehatan, khilafiyah sudah terjadi, bahkan sejak zaman sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Salah satu kisah perbedaan pendapat tersebut terungkap dalam sikap para sahabat Nabi ketika menghadapi wabah thaun yang terjadi di daerah Amwas, Syiria/Syam, pada tahun 17-18 Hijriah.

Para sahabat yang terdampak wabah thaun Amwas adalah sekelompok besar pasukan yang sedang menjalankan misi pada masa Khalifah Umar bin Khattab untuk menaklukkan kedudukan Romawi di Syiria dan sekitarnya. Misi ini sukses sehingga keberadaan pasukan dipertahankan di daerah tersebut. Mereka bermarkas di Amwas dan dikomandoi oleh Panglima Abu Ubaidah bin Jarrah. Bahkan, sahabat Abu Ubaidah bin Jarrah kemudian dijadikan wali negeri di Syria untuk mengatur dan memimpin masyarakat di sana.

Di tengah keberhasilan penaklukan, para sahabat pun mengatur, mendidik dan membina daerah taklukan itu agar penuh keberkahan dengan syariat Islam. Khalifah Umar bin Khattab pun sempat memberikan ucapan selamat dan dukungan penuh dengan mendatangkan para sahabat lainnya untuk membantu perjuangan pasukan. Tidak kurang dari ulamanya para sahabat seperti Mu’adz bin Jabal yang berpengalaman dakwah di Yaman dan Sahabat ‘Amr bin ‘Ash yang ahli strategi perang turut diperbantukan ke Syria.

Hal menarik yang dapat diambil sebagai pelajaran adalah penanganan wabah thaun Amwas yang berbeda dan diwarnai perdebatan para sahabat. Saat wali negeri Syiria sekaligus panglima pasukan muslim dipimpin oleh sahabat Abu Ubaidah bin Jarrah dan Mu’adz bin Jabal, fatwa yang dikeluarkan kedua sahabat itu untuk diikuti pasukannya dalam menghadapi wabah adalah tetap berkumpul di area markas dan tidak menyebar. Namun, pada masa kepemimpinan sahabat ‘Amr bin ‘Ash, fatwa yang dikeluarkan untuk diikuti oleh pasukannya adalah agar menyebar secara mandiri ke daerah perbukitan dan lembah.

Kedua ijtihad yang berbeda dari golongan para sahabat besar itu pada mulanya menjadi suatu masalah khilafiyah. Sahabat ‘Amr bin ‘Ash yang semula masih menjadi pasukan di bawah komando sahabat Abu Ubaidah bin Jarrah sempat menganjurkan kepada panglimanya tersebut agar masyarakat dan pasukan diungsikan. Beliau berpendapat bahwa hendaknya wabah dihindari dengan cara menyebarkan lokasi tinggal pasukan. Namun, dia segera tunduk patuh pada keputusan panglima Abu Ubaidah yang mengambil keputusan berbeda dengan pendapatnya. Mereka sepakat untuk tetap berkumpul di Amwas.

Demikian pula ketika akhirnya Abu Ubaidah wafat akibat terkena thaun dan kedudukan panglima digantikan oleh Mu’adz bin Jabal. Sahabat Mu’adz tetap mempertahankan keputusan agar markas pasukan tetap berada di dalam satu lokasi. Maka kejadian yang sama pun terulang, yaitu terpaparnya Mu’adz bin Jabal sekeluarga sehingga wafat akibat thaun. Tidak kurang dari 25.000 korban jiwa dari kalangan kaum muslimin yang meninggal akibat wabah thaun Amwas.

Setelah Sahabat Mu’adz bin Jabal wafat, Khalifah Umar bin Khattab mengangkat ‘Amr bin ‘Ash sebagai panglima pasukan. Kali ini, keputusan yang diambilnya untuk menghindari wabah diterapkan secara berbeda dari pendahulunya. Maka ada sahabat senior yang juga mengkritiknya. Namun, ‘Amr bin ‘Ash tetap dalam pendapatnya dan diikuti oleh seluruh pasukan maupun masyarakat di Amwas. Kisah lengkap tentang perbedaan pendapat ini terekam dalam kitab Ma Rawahu al-Waun fi Akhbar ath-Thaun karya Imam Suyuthi (Penerbit Darul Qalam, Damaskus tanpa tahun: hal 155).

“Ketika wabah melanda, Abu Ubaidah pun berkhutbah, wahai sekalian manusia, sesungguhnya penyakit ini merupakan rahmat dari Tuhan kalian, doa Nabi kalian, dan sebab kematian orang-orang saleh sebelum kalian. Sesungguhnya Abu Ubaidah memohon kepada Allah untuk mendapat bagian dari rahmat tersebut. Lalu dia terjangkit penyakit tersebut sehingga meninggal dunia. Selanjutnya Mu’adz bin Jabal menggantikannya untuk memimpin orang-orang, lalu dia berdiri menyampaikan khutbah setelah wafatnya Abu Ubaidah, wahai sekalian manusia, wabah ini merupakan rahmat dari Tuhan kalian, doanya Nabi kalian, dan sebab kematian orang-orang saleh sebelum kalian. Sesungguhnya Mu’adz memohon kepada Allah agar keluarganya mendapat bagian dari rahmat tersebut. Kemudian, putranya yang bernama Abdurrahman bin Mu’adz terjangkit penyakit tersebut sampai meninggal. Dia pun memohon  kepada Tuhannya untuk dirinya, dan akhirnya dia juga terkena thaun pada telapak tangannya. Setelah dia wafat, ‘Amr bin ‘Ash menggantikan kedudukannya untuk memimpin orang-orang. Kemudian, dia berdiri menyampaikan khutbah di hadapan kami. Wahai sekalian manusia, sesungguhnya jika penyakit ini mewabah maka dia akan berkobar sebagaimana menyalanya api, maka menghindarlah kalian ke gunung-gunung. Maka Abu Wailah al-Hudzali bangkit dan berkata kepadanya, sungguh engkau telah berdusta, aku pernah bersahabat dengan Rasulullah sedangkan engkau lebih buruk daripada keledaiku ini. ‘Amr bin ‘Ash berkata, demi Allah aku tidak akan membalas perkataanmu, demi Allah aku tidak akan memperkarakan perkataanmu itu. Dia pun keluar dan orang-orang ikut keluar berpencar darinya, kemudian Allah melenyapkan wabah tersebut dari mereka. Ketika pendapat ‘Amr bin ‘Ash didengar oleh Khalifah Umar bin Khattab, demi Allah, dia tidak membencinya.”

Berdasarkan kisah tersebut, ternyata perbedaan pendapat tentang manajemen wabah penyakit telah muncul sejak zaman para sahabat pilihan. Namun, mereka tetap berlapang dada dan menunjukkan ketaatan kepada pimpinannya. Sebagaimana telah kita ketahui, para sahabat yang diangkat oleh Khalifah Umar sebagai pimpinan pasukan atau pimpinan wilayah adalah sahabat yang mumpuni dalam permasalahan agama, sehingga fatwanya akan ditaati oleh pengikutnya. Tidak terkecuali fatwa dari Panglima Abu Ubaidah dan Mu’adz bin Jabal, kedua fatwa dari sahabat ini diikuti oleh ‘Amr bin ‘Ash meskipun berbeda dari pendapat pribadinya.

Dalam hal senioritas, sahabat ‘Amr bin ‘Ash memang masuk Islam belakangan jika dibandingkan dengan Abu Ubaidah bin Jarrah dan Mu’adz bin Jabal. Namun, dengan diangkatnya mereka bertiga sebagai pimpinan wilayah secara berurutan menempatkan mereka pada kedudukan resmi sebagai pemberi keputusan atau fatwa dalam setiap masalah  hukum di wilayah yang dipimpinnya.

Ketika situasi berkembang, tidak menutup kemungkinan fatwa yang semula berbeda dengan fatwa resmi ternyata bisa digunakan. Bahkan fatwa yang semula bertentangan dengan fatwa yang sudah ada juga bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah yang sedang terjadi. Keteguhan ‘Amr bin ‘Ash untuk melaksanakan ijitihadnya didasarkan pada situasi wabah yang telah berkembang dari keadaan awal sejak pendahulunya masih memimpin. Saat diangkat menjadi pemimpin, Beliau bertanggung jawab terhadap sisa pasukan dan masyarakat yang dipimpinnya setelah berkurang 25.000 orang akibat wabah thaun. Maka Beliau pun berijtihad dengan hasil keputusan yang baru dan berbeda.

Sekilas, landasan keputusan logis yang diambil oleh ‘Amr bin ‘Ash tidak sekuat landasan dari kedua pendahulunya yang langsung mendengar dari Rasulullah. Sebagai bentuk adab kepada sahabat seniornya, ternyata ‘Amr bin ‘Ash juga sempat menyepakati pendapat panglima sebelumnya dengan mengeluarkan sebuah landasan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Masih di kitab yang sama, Imam Suyuthi menceritakan kisah lengkapnya sebagai berikut.

“Ahmad meriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa thaun terjadi di Syam. Lalu ‘Amr bin ‘Ash berkata, siksaan ini telah menetap terjadinya, maka larilah kalian ke jalan menuju bukit atau menuju lembah. Lalu hal itu sampai di telinga Mu’adz bin Jabal, tetapi dia tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh ‘Amr bin ‘Ash. Mu’adz bin Jabal berargumen dengan perkataannya, bahkan itu adalah kesyahidan, rahmat dan doa Nabi kalian. Ya Allah, berilah sebagian dari rahmatMu untuk Mu’adz dan keluarganya. ‘Amr bin ‘Ash berkata, maka aku juga mengetahui tentang kesyahidan dan rahmat. Aku tidak mengetahui apa doa Nabi kalian hingga aku diberitahu bahwa pada suatu malam, Rasulullah melaksanakan shalat, lalu Beliau berdoa, jadi dengan penyakit panas atau thaun, tiga kali.” (As-Suyuthi, Ma Rawahu al-Waun fi Akhbar ath-Thaun, Penerbit Darul Qalam, Damaskus tanpa tahun: hal 143).

Wabah, antara Azab dan Rahmat

Dengan menyampaikan hadits tersebut, sebetulnya ‘Amr bin ‘Ash bersepakat tentang makna rahmat dan kesyahidan dalam konteks thaun Amwas. Jadi Beliau tidak hendak membantah Mu’adz bin Jabal, bahkan dalam riwayat yang lain, ‘Amr bin ‘Ash menyatakan bahwa Mu’adz bin Jabal adalah benar. Pada kisah di atas, ‘Amr bin ‘Ash juga mengakui bahwa pengetahuannya tentang doa Nabi tidaklah sebaik pengetahuan yang dimiliki oleh Mu’adz bin Jabal. Di sinilah letak ketawadhuan ‘Amr bin ‘Ash ketika masih ada Mu’adz bin Jabal.

Lalu apa dasar yang digunakan oleh ‘Amr bin ‘Ash ketika menjadi panglima tetap menerapkan gagasannya yang dulu sempat disampaikan kepada Mu’adz bin Jabal untuk menyebar pasukan agar tidak berkumpul di markas? Dalam riwayat yang dikutip oleh Imam Suyuthi, ‘Amr bin ‘Ash beberapa kali menggunakan istilah rijzun untuk menyertai penyebutan penyakit thaun. Rijzun merupakan perbuatan dosa, atau bisa juga diartikan azab/siksaan karena dosa. Perbuatan dosa yang dilakukan oleh manusia, diyakini oleh orang yang beriman, dapat mengundang azab dari Allah SWT. Rupanya perbedaan cara sudut pandanglah yang menyebabkan masalah khilafiyah ini.

Abu Ubaidah bin Jarrah dan Mu’adz bin Jabal serta beberapa sahabat senior yang lain melihat thaun dari sudut pandang rahmat, sedangkan ‘Amr bin ‘Ash melihatnya dari sudut pandang azab dengan tetap membenarkan sudut pandang rahmat. Azab yang tidak pilih-pilih ini tentunya harus dihindari dengan berbagai upaya oleh kaum muslimin agar tidak terkena kebinasaan. Sebagaimana yang telah diketahui, ada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja. Bila orang saleh dan orang beriman tertimpa dengan hal tersebut, kondisinya tetap menjadi rahmat dan bukan azab. Bila yang tertimpa adalah orang yang tidak beriman, barulah menjadi siksaan yang sebenar-benarnya di dunia sebagai pembukaan siksaan di akhirat kelak. Namun, anjuran umum yang berlaku adalah memelihara diri dari siksaan/azab yang seperti itu.

Upaya lahiriah yang diterapkan oleh ‘Amr bin ‘Ash sebenarnya adalah konsep physical distancing dan isolasi mandiri dari wabah penyakit menular, yang saat itu terjadi, yaitu wabah thaun. Sebagaimana yang telah dibahas oleh para ulama, wabah memiliki sisi perbedaan dengan thaun. Thaun sudah pasti merupakan wabah, sedangkan wabah merupakan istilah yang lebih umum untuk menyebutkan kondisi penyakit menular yang kejadiannya sedang merebak di suatu wilayah. Physical distancing yang dikenal dengan istilah jaga jarak, ternyata relevan bila diterapkan baik pada thaun maupun wabah penyakit menular lainnya. Demikian pula dengan isolasi mandiri bagi yang sedang terkena penyakit thaun maupun penyakit menular lainnya, ternyata masih relevan diterapkan hingga masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Adapun sudut pandang yang dimiliki oleh ‘Amr bin ‘Ash tentang thaun sebagai azab atas dosa masih bersesuaian dengan pengalaman lapangan dan sejarah mula-mula kemunculan thaun di Amwas. Imam Suyuthi mengutip bahwa dalam Mir’ah az-Zaman disebutkan bahwa: “Pada tahun 18 Hijriah, sejumlah orang muslim di Syam meminum minuman keras. Abu Ubaidah menghukum mereka dengan hukuman cambuk atas perintah Khalifah Umar bin Khattab. Pada saat itu, Khalifah berkata, sungguh pada tahun ini akan terjadi peristiwa. Maka terjadilah thaun. Hisyam berkata, thaun terjadi di Syam karena mereka minum minuman keras.”

Semua sahabat Nabi yang disebutkan di atas berada pada ijtihad yang benar. Ada satu hadits yang merangkum benarnya fatwa mereka semua, yaitu hadits tentang pahala syahid bagi orang yang bersabar dari thaun. Aisyah meriwayatkan: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah mengenai thaun. Sesungguhnya thaun itu merupakan azab yang Allah timpakan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan menjadi rahmat bagi kaum mukmin.”

Demikianlah adab para sahabat ketika berbeda pendapat. Bahkan dalam memutuskan masalah yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakatnya, mereka tetap mengutamakan adab. Mereka semua adalah sahabat Nabi yang terpilih dan ulama panutan umat yang setiap pendapatnya tidak didasarkan atas kepentingan pribadi. Mereka juga berlapang hati dalam melaksanakan keputusan pimpinan, meskipun pimpinan tersebut berbeda dalam merumuskan ijtihad dengan dirinya. Semoga ini bisa menjadi contoh untuk menyikapi masalah khilafiyah yang sering kita hadapi.

Apabila dikhususkan dalam konteks menyikapi wabah Covid-19, banyak ragam perbedaan pendapat tentang fiqih kesehatan yang dikemukakan oleh para ulama. Mulai dari hukum bermasker ketika beribadah, menjaga jarak ketika sholat berjamaah dan perbedaan dalam hal-hal lainnya. Semua hal tersebut telah dicermati dan dikaji bersama dengan pakar di bidang kesehatan. Maka ketika ada anjuran atau fatwa yang telah mempertimbangkan saran dari para ahli kesehatan yang terpercaya, sudah selayaknya umat Islam mematuhinya. Namun, bila ada pihak-pihak yang berbeda pendapat, hendaknya mereka berlapang dada untuk kembali kepada kesepakatan para ulama dan pemimpin muslim yang adil dalam memutuskan persoalan kaum muslimin.

Yuhansyah Nurfauzi, apoteker dan peneliti di bidang farmasi, anggota Komisi Fatwa MUI Cilacap

https://islam.nu.or.id/post/read/128607/beda-pendapat-sahabat-nabi-saat-terdampak-wabah-thaun